Modus Jual Tanah, MD Tipu Korban Rp1,1 M

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanah dan pembangunan rumah yang melibatkan seorang pria berinisial MD (42). Pria tersebut diamankan setelah diduga menipu seorang warga bernama Jekson, asal Kabupaten Bengkayang, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini berawal ketika Jekson berminat membeli sebidang tanah di wilayah Jalan Parit Haji Husien 2. Tanah tersebut ditawarkan oleh MD dengan harga Rp550 juta. Menurut keterangan polisi, keduanya kemudian mencapai kesepakatan untuk melakukan tukar properti rumah pribadi milik Jekson di Jalan Sungai Raya Dalam disepakati sebagai bagian dari transaksi.

“Kami menerima laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, Rabu (03/12/2025).

Tidak hanya menjual tanah, MD juga meyakinkan korban dengan janji akan membangun sebuah rumah permanen di lahan tersebut. Pembangunan itu disepakati menelan biaya Rp580 juta, dengan target penyelesaian dalam waktu delapan bulan.

Namun, janji tinggal janji. Hingga waktu yang dijanjikan terlampaui, pembangunan rumah tidak pernah terealisasi. “Selain tanah yang dibeli, disepakati juga akan dibangun rumah tinggal untuk korban, dengan kesepakatan pembangunan tersebut selesai selama delapan bulan, namun hal yang dijanjikan MD tidak terpenuhi sehingga korban mengalami kerugian hingga 1,1 M,” ungkap Trisatrio.

Permasalahan bertambah ketika diketahui bahwa proses pengalihan hak atas tanah yang seharusnya dilaporkan kepada korban tak pernah dilakukan oleh MD. Merasa ditipu, Jekson kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar.

Berdasarkan laporan itu, aparat bergerak cepat. Informasi terakhir menyebutkan bahwa MD berada di kediamannya di wilayah Pontianak Utara. Petugas segera menuju lokasi dan mendapati pelaku berusaha bersembunyi. “Dari informasi, terduga pelaku MD sedang berada di rumahnya wilayah Pontianak Utara. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi yang dimaksud mengamankan pelaku,” kata Trisatrio.

Setelah diamankan, MD langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan. “Akibat perbuatannya, MD terancam dua pasal yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah catatan praktik penipuan yang menggunakan modus jual beli tanah dan pembangunan rumah, yang menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama ketika dilakukan tanpa pendampingan hukum yang memadai. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com