BANTEN — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Karawaci akhirnya terbongkar. Dua pria yang berulang kali beraksi pada dini hari diringkus polisi, lengkap dengan senjata tajam yang diduga disiapkan untuk melancarkan kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan swasta berinisial AD melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Motor tersebut raib saat diparkir di depan bengkel bubut di Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku dan melacak pergerakan mereka hingga ke sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan kemudian dilakukan oleh tim gabungan Polsek Karawaci.
Operasi penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka bernama April dan Dodo dengan peran berbeda.
“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor. Barang bukti itu antara lain kunci letter T beserta anak kuncinya, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor secara berulang di sejumlah lokasi.
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” bebernya.
Motor hasil kejahatan rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi untuk kemudian dijual kepada penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan