Pekerja Ojek dan Kurir Daring Masuk Sorotan Standar Baru ILO

Pemerintah Indonesia menyambut standar internasional ILO tentang kerja layak dalam ekonomi platform sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja digital tanpa menghambat inovasi.

JENEWA – Standar internasional tentang kerja layak dalam ekonomi platform menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja digital, termasuk ojek daring, kurir daring, dan pekerja berbasis aplikasi, tanpa menghambat inovasi bisnis digital.

Standar tersebut diadopsi dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia menilai aturan itu penting karena pola kerja berbasis aplikasi semakin menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan sumber penghasilan jutaan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, adopsi standar ketenagakerjaan internasional tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi platform.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli, sebagaimana dilansir Kemnaker, Jumat, (12/06/2026).

Yassierli menyampaikan, Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia menilai konvensi itu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas setiap negara dalam menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional.

Menurut Yassierli, sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Prinsip itu meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.

Isu ini dinilai semakin dekat dengan masyarakat karena pekerjaan berbasis platform digital terus berkembang. Pekerja seperti ojek daring, kurir daring, dan penyedia jasa melalui aplikasi membutuhkan kepastian perlindungan, transparansi sistem, keselamatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.

Yassierli menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Karena itu, standar internasional tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform.

Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan, adopsi standar ILO tidak otomatis membuat seluruh substansinya langsung berlaku seragam di Indonesia. Setiap ketentuan masih perlu melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah akan mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November 2026 serta rumusan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam pembahasan kerja layak di ekonomi platform. Dengan standar internasional tersebut, transformasi digital diharapkan tidak hanya memperluas peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi pekerja platform digital. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com