Tahun Baru Tanpa Petasan, Kapolda Kaltara Ingatkan Bahaya

BULUNGAN – Menjelang pergantian tahun 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh bentuk pesta dan penyalaan kembang api pada malam Tahun Baru. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk empati nasional sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Larangan tersebut disampaikan langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di tengah suasana duka yang masih menyelimuti masyarakat Sumatera dan Aceh akibat bencana banjir dan longsor. Menurut Kapolda, perayaan tahun baru tidak seharusnya dilakukan dengan hura-hura ketika sebagian saudara sebangsa tengah berduka.

Selain alasan kemanusiaan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, kebakaran, kecelakaan, serta kebisingan yang kerap terjadi saat perayaan malam tahun baru. Kapolda menegaskan bahwa penyalaan petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kapolda Kaltara mengimbau masyarakat agar mengganti euforia pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan menenangkan, seperti doa bersama di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bermakna, sederhana, dan penuh rasa syukur. Doa bersama di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar akan jauh lebih membawa ketenangan dan keselamatan,” ujar Kapolda Kaltara usai memimpin apel gelar pasukan kesiapan Operasi Lilin Kayan 2025 di Mapolda Kaltara, Jumat (19/12/2025).

Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menambahkan, larangan pesta kembang api juga merupakan bagian dari strategi pengamanan akhir tahun. Melalui Operasi Lilin Kayan 2025, Polda Kaltara bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna memastikan pergantian tahun berjalan aman dan kondusif.

Sebagai langkah pencegahan dini, kepolisian juga akan memberikan peringatan kepada para pedagang kembang api yang biasanya bermunculan menjelang akhir tahun. Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan kembang api dengan daya ledak besar yang membahayakan.

“Jika ada ditemukan kembang api yang memiliki daya ledak besar, langsung kita tindak tegas,” tandasnya.

Kapolda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dan turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalimantan Utara. Menurutnya, pergantian tahun seharusnya menjadi momentum refleksi, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban, demi menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman, damai, dan penuh harapan,” imbuhnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com