BNNP Kalteng Tutup 2025 dengan Pukulan Telak ke Bandar

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menutup tahun 2025 dengan catatan keras dalam perang melawan narkotika. Puluhan kasus besar dibongkar, jaringan lintas provinsi diputus, dan puluhan ribu warga disebut berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto saat memimpin rilis akhir tahun di Palangka Raya, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan lintas instansi, mulai dari Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Sepanjang 2025, BNNP Kalteng menangani 42 kasus tindak pidana narkotika, terdiri atas 35 kasus baru dan 7 kasus lanjutan dari akhir 2024. Dari penanganan tersebut diterbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau mencapai 420 persen dari target yang ditetapkan.

“Seluruh berkas P-21 telah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara 24 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Mada Roostanto.

Ia menegaskan lonjakan kinerja tersebut tak lepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memperkuat operasional pemberantasan narkotika di lapangan.

Tak hanya soal jumlah kasus, data tersangka yang diamankan juga menjadi sorotan. Sepanjang tahun ini, 87 orang tersangka diamankan dengan latar belakang beragam: 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara (ASN), serta 1 pegawai PPPK. Fakta tersebut menegaskan bahwa narkotika telah menyusup lintas profesi tanpa pandang status.

Dalam pengungkapan jaringan, BNNP Kalteng berhasil membongkar 9 jaringan narkotika, sebagian besar merupakan jaringan lintas Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Sejumlah kasus besar mencuat, di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan 1 kilogram sabu, serta jaringan besar Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Total barang bukti yang disita sepanjang 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa kendaraan, ratusan telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp204 juta.

Pada kesempatan yang sama, BNNP Kalteng turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi, yang telah melalui uji laboratorium serta memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan benar-benar memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegas Mada Roostanto.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, BNNP Kalteng memperkirakan sekitar 90 ribu jiwa, khususnya generasi muda Kalimantan Tengah, berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menutup pernyataannya, Mada Roostanto menekankan pentingnya kerja bersama dalam memerangi narkotika. “Tanpa dukungan semua pihak, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com