SK Dibatalkan, Supriyadi Melawan

Bola panas” kini menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini mengeluarkan pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan Supriyadi, sebagai komisioner KPU Balikpapan. Tindakan tersebut, dinilai Supriyadi merupakan penyalahgunaan wewenang.

Dikatakan, keputusan KPU Kaltim dianggapnya tidak dikenal dalam istilah Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan SK tersebut tertuang dalam surat nomor 102/KPTS/KPU-Prov-021/2014, ditandatangani pada 21 Mei 2014 oleh Ketua KPU Kaltim Ida Farida Ernada.

Menurutnya, harusnya KPU Kaltim mengeluarkan surat pemberhentian kepadanya. Bukan surat pembatalan SK. Namun untuk pemberhentian pun tidak serta-merta dapat secara langsung. Tetapi melalui mekanisme sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diatur pada Pasal 28 UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Akibat pembatalan SK ini, penyelenggaraan pemilu yang digelar 9 April lalu di Kaltim, khususnya di Balikpapan terancam batal. Sebab posisi Supriyadi sebagai komisioner KPU Divisi Teknis dan Sosialisasi dianggap tidak ada. “Dampaknya bisa seperti itu. Soalnya seluruh produk hukum yang saya tanda tangani bisa batal demi hukum,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin (2/6).

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya melakukan upaya hukum atas tindakan KPU Kaltim. Supriyadi telah menunjuk Agus Amri sebagai kuasa hukumnya. Tidak hanya itu, dirinya juga telah mengajukan intervensi atas pembatalan SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. “Besok (hari ini) kami laporkan ke DKPP. Sedangkan untuk sidang PTUN, perdana akan digelar 10 Juni mendatang,” ucap Agus Amri.

Sebagai informasi, konflik ini bermula, ketika KPU Kaltim menemukan masih terdaftarnya Supriyadi sebagai daftar caleg tetap (DCT) saat melamar menjadi komisioner KPU Balikpapan awal tahun ini.

Menurut aturan, komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam dunia politik minimal 5 tahun. Kronologinya, dia terdaftar sebagai DCS Partai Karya Perjuangan, akan tetapi seketika itu pula, dirinya mengajukan pemberhentian dari partai tersebut pada 22 September 2008. Lalu pada 2 Oktober 2008, surat pemberhentian dari keanggotaan partai dikeluarkan partai yang ditembuskan ke KPU Kaltim dan KPU Samarinda.

Akan tetapi KPU Kaltim memunculkan namanya, menjadi DCT pada 30 Oktober 2008. Hal inilah yang disesalkannya. Alasan pengunduran dirinya saat itu, karena ingin fokus menjadi staf ahli Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ihwan Datu Adam. [] RedFj/KP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com