Tak Berizin, Iklan Rokok Disikat Aparat

HULU SUNGAI SELATAN – Deretan spanduk rokok yang terpajang tanpa aturan di sejumlah sudut kota akhirnya ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar operasi penurunan reklame liar, Senin (02/03/2026).

Sejak pukul 10.00 WITA, petugas menyisir ruas jalan dan titik strategis yang selama ini dipenuhi spanduk promosi tanpa izin. Tak hanya iklan rokok, berbagai reklame yang dipasang sembarangan turut dicopot karena dinilai mengganggu ketertiban serta merusak estetika kota.

Penertiban tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/154/KUM/2023 yang melarang pemasangan reklame rokok di sejumlah zona tertentu. Aturan itu menjadi dasar hukum tindakan tegas aparat di lapangan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP HSS, Indera Darmawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan sporadis. Ia menyebut seluruh pelaku usaha periklanan wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Setiap pemasang iklan harus mengantongi izin resmi, memenuhi kewajiban pajak, dan tidak menempatkan materi promosi di area terlarang,” ujarnya.

Menurut Indera, ruang publik tidak boleh dipenuhi materi promosi tanpa kendali. Ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan visual kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Satpol PP juga mengingatkan vendor periklanan agar mengurus perizinan sebelum memasang spanduk atau baliho. Pengawasan serupa dipastikan akan dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran berulang.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tak lagi mentoleransi pemasangan reklame liar di Bumi Antaludin. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com