SULAWESI SELATAN — Perkembangan baru muncul dalam kasus kematian seorang remaja di Makassar yang diduga tertembak oleh aparat kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang perwira polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Bertrand Eko Prasetyo (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan bahwa status hukum Iptu N telah meningkat menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan internal dan penyidikan.
“Perwira yang bersangkutan kini telah berstatus tersangka setelah proses pemeriksaan dan pendalaman kasus dilakukan oleh penyidik,” ujar Arya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (04/03/2026) malam.
Menurut Arya, kasus tersebut saat ini telah ditangani melalui jalur penyidikan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan tewasnya remaja tersebut.
“Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dalam ranah tindak pidana umum, sehingga seluruh fakta yang ada sedang kami dalami secara hukum,” kata Arya.
Peristiwa yang menewaskan Bertrand terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat itu korban bersama sejumlah remaja lain dilaporkan terlibat keributan menggunakan senapan mainan jenis water jelly.
Aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan keresahan warga karena sempat mengganggu akses jalan di sekitar lokasi.
Mendapat laporan tersebut, Iptu N mendatangi lokasi untuk membubarkan keributan sekaligus mengamankan beberapa remaja yang terlibat. Namun dalam proses pengamanan, insiden penembakan terjadi.
Menurut keterangan kepolisian, senjata api yang dibawa oleh Iptu N diduga meletus secara tidak sengaja saat korban berusaha melepaskan diri.
“Ketika korban melakukan perlawanan atau meronta, senjata api yang masih dipegang oleh anggota tersebut tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian belakang tubuh korban,” ujar Arya.
Kematian Bertrand memicu reaksi keras dari keluarga korban. Ibu korban, Desi Manutu (44), meminta agar aparat yang terlibat diproses secara hukum secara transparan.
Didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Desi berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Saya berharap proses hukum berjalan adil. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum secara pidana dan juga diberhentikan dari institusi kepolisian,” ujar Desi.
Ia juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat saat mengamankan anaknya. Menurut Desi, tindakan penggunaan senjata api terhadap seorang remaja dinilai tidak proporsional.
“Kalau memang anak saya melakukan kesalahan, seharusnya ditangkap dan diproses secara hukum. Tapi mengapa sampai terjadi penembakan terhadap anak yang masih sangat muda?” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan