BANJARMASIN — Kondisi kawasan wisata kuliner Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru, Kota Banjarmasin, kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menilai sejumlah bangunan di kawasan tersebut tidak lagi sesuai dengan konsep awal pembangunan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Kawasan yang sebelumnya diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata kuliner khas Banjar itu kini dinilai mengalami perubahan struktur bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis awal. Akibatnya, kondisi bangunan dianggap kurang aman jika tetap digunakan tanpa penyesuaian.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan perubahan material pada beberapa bangunan di kawasan tersebut. Awalnya, konstruksi dinding dirancang menggunakan bahan bambu yang lebih ringan dan sesuai dengan konsep bangunan tradisional.
Namun dalam perkembangannya, material tersebut diganti dengan batako tanpa adanya penguatan struktur seperti kolom penyangga yang memadai. Suri mengatakan perubahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena beban bangunan menjadi lebih berat dibandingkan desain awalnya.
Menurutnya, jika perubahan material tidak disertai dengan perhitungan teknis yang tepat, maka stabilitas bangunan bisa terganggu dan meningkatkan risiko kerusakan atau bahkan roboh. “Konsep awal bangunan menggunakan material bambu yang relatif ringan. Saat diganti dengan batako tanpa perkuatan struktur, tentu ada risiko terhadap kestabilan bangunan itu sendiri,” jelas Suri saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (06/03/2026).
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan, Dinas PUPR berencana segera mengirimkan surat resmi kepada pihak pengelola dan investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.
Surat tersebut berisi permintaan agar bagian bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan segera dibongkar dan diperbaiki sesuai ketentuan teknis.
Suri menegaskan langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga keamanan masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.
“Apabila pengelola tidak menindaklanjuti peringatan yang diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah kota akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Ia menambahkan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran secara langsung terhadap bangunan yang bermasalah.
Selain persoalan struktur bangunan, kawasan Kampung Ketupat sebelumnya juga sempat menjadi sorotan karena adanya persoalan kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta. Berdasarkan catatan pemerintah daerah, pengelola kawasan tersebut diketahui memiliki kewajiban pembayaran tahunan kepada pemerintah kota sebagai bagian dari perjanjian pemanfaatan aset daerah.
Kerja sama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan PT Juru Supervisi Indonesia dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah. Dalam perjanjian tersebut, kawasan Kampung Ketupat direncanakan dikelola selama 15 tahun dengan kontribusi sekitar Rp100 juta per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, kondisi kawasan wisata yang saat ini dinilai kurang tertata kembali memunculkan perhatian dari pemerintah daerah. PUPR berharap pengelola segera melakukan perbaikan agar kawasan Kampung Ketupat tetap dapat berkembang sebagai destinasi wisata kuliner yang aman dan nyaman bagi masyarakat. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan