Manajemen RSUD Parikesit Tegaskan Pertemuan Nakes Bukan Aksi Protes

KUTAI KARTANEGARA – Manajemen RSUD Aji Muhammad Parikesit memberikan penjelasan resmi terkait perubahan mekanisme penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan (nakes). Klarifikasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur rumah sakit, Martina Yulianti, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2026).

Penjelasan tersebut muncul setelah sejumlah tenaga kesehatan mendatangi manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait perubahan sistem penghasilan yang mulai diterapkan. Manajemen menegaskan bahwa kedatangan para tenaga kesehatan tersebut bukanlah bentuk aksi protes, melainkan diskusi untuk memperoleh informasi lebih jelas mengenai kebijakan yang berlaku.

“Tidak ada aksi. Teman-teman hanya datang untuk bertanya terkait perubahan pendapatan. Kami sudah lama bekerja bersama, jadi mereka hanya ingin mendapatkan penjelasan,” kata Martina.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme penghasilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang pemberian TPP bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa satu jenis kinerja pegawai tidak diperbolehkan mendapatkan pembayaran dari dua sumber anggaran yang berbeda. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar perubahan skema penerimaan bagi tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Martina menjelaskan bahwa penghasilan ASN pada dasarnya terdiri dari beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jasa pelayanan yang berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.

“TPP terdiri dari dua komponen, yaitu 40 persen dari kehadiran dan 60 persen dari produktivitas kerja. Sementara jasa pelayanan juga berbasis kinerja karena diberikan kepada tenaga kesehatan yang merawat atau memeriksa pasien,” ujarnya.

Menurutnya, kesamaan dasar perhitungan tersebut sebelumnya berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembayaran karena kedua komponen sama-sama didasarkan pada kinerja pegawai. Oleh sebab itu, setelah regulasi baru diberlakukan, pegawai tidak diperkenankan menerima dua jenis pendapatan tersebut secara bersamaan.

“Dalam aturan disebutkan bahwa jika pegawai menerima TPP secara penuh, maka tidak menerima jasa pelayanan. Jadi satu kinerja tidak boleh dibayarkan dari dua sumber,” jelasnya.

Meski demikian, manajemen rumah sakit menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan pilihan bagi setiap pegawai. Para tenaga kesehatan diberikan kesempatan untuk memilih skema penghasilan yang dianggap paling sesuai dengan kondisi masing-masing.

“Pegawai bisa memilih, apakah mengambil TPP atau jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja. Yang jelas tidak boleh dua-duanya,” katanya.

Martina menambahkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh pegawai melalui apel internal serta surat edaran resmi dari manajemen rumah sakit.

Ia mengakui bahwa perubahan sistem ini dapat berdampak terhadap besaran pendapatan sebagian pegawai. Namun pihaknya berharap tenaga kesehatan dapat memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah tenaga kesehatan yang hadir dalam pertemuan dengan manajemen rumah sakit memilih tidak memberikan pernyataan kepada media terkait pembahasan tersebut.

Manajemen RSUD Aji Muhammad Parikesit berharap komunikasi yang telah dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh pegawai mengenai kebijakan baru tersebut, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com