DPRD Paser Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (11/03/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Zulkifli Kaharuddin. Hadir pula Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Paser Hendrawan Wahyudi menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut memiliki batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “LKPJ disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan meliputi capaian program kegiatan, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya”, ujarnya.

Setelah sambutan Ketua DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian LKPJ oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Dalam paparannya, Bupati memaparkan kondisi serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025.

“Total APBD adalah jumlah belanja daerah di tambah pengeluaran pembiayaan. APBD 2025 sebesar 4 triliun 651 Milyar 653 juta 974 ribu 385 rupiah. APBD perubahan sebesar 4 Triliun 952 milyar 617 juta 900 ribu rupiah. Adapun kenaikan APBD perubahan sebesar 300 milyar 963 juta 925 ribu 615 rupiah. Dengan persentase kenaikan sebesar 6,49 persen “, jelas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Fadli juga menyoroti tren pertumbuhan APBD Kabupaten Paser selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan peningkatan, khususnya sejak dijalankannya program pembangunan Paser MAS.

“Meskipun meningkat, kita tetap sadar bahwa masih ada persoalan yang belum sepenuhnya terpenuhi dan terselesaikan. Bukan karena tidak atau kurang memperhatikan aspirasi mereka tetapi semata-mata karena sumber dana dan sumber daya yang belum tercukupi “, tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan anggaran serta memperkuat prioritas pembangunan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap.

Usai penyampaian LKPJ, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi, khususnya pada area yang dinilai rawan praktik korupsi dalam proses perencanaan di lingkungan DPRD Kabupaten Paser.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD serta pelaksanaan APBD.

“‎Kami menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Paser tahun 2026, usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027 dan pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026, TIDAK ADA BENTURAN KEPENTINGAN dengan internal DPRD Kabupaten Paser, Perangkat Daerah Pelaksana dan Penyedia. Demikian Deklarasi ini dinyatakan dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab”, tutup ketua DPRD Paser diikuti seluruh peserta.

Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Paser. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com