JAWA BARAT – Kasus pembunuhan yang terungkap di wilayah Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, mengejutkan warga setelah jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Polisi mengungkap bahwa korban berinisial DH (56) diduga dibunuh oleh pria yang selama ini diketahui sebagai suami sirinya, Ahmad Ronny Hasiholan (44).
Peristiwa ini mulai terungkap ketika keluarga korban menemukan kondisi mencurigakan di rumah tersebut pada Sabtu, 7 Maret 2026. Saat itu, anak korban bersama pasangannya tengah membersihkan rumah. Ketika memeriksa bagian dalam rumah, mereka menemukan sisa-sisa kerangka manusia yang diduga merupakan jasad DH.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian korban sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyelidikan mengarah pada Ahmad Ronny Hasiholan yang diketahui memiliki hubungan dengan korban.
Tim gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku pada Minggu, 8 Maret 2026. Ia diamankan di kawasan Jalan Cipete Raya, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut antara lain rantai dan gembok yang sudah berkarat, kabel, tali rafia, pakaian korban, serta beberapa barang lain seperti karpet, telepon genggam, dan kendaraan milik korban yang sempat dibawa pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik pribadi antara pelaku dan korban.
“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Perasaan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pembunuhan,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Selain persoalan emosi, penyidik juga menduga adanya faktor ekonomi yang turut memperkeruh hubungan keduanya. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui bermula dari pernikahan siri yang dilakukan pada Desember 2024.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa pelaku sempat mencoba menyembunyikan bau pembusukan jasad korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, menjelaskan bahwa pelaku menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad.
“Serbuk kopi itu sengaja disebarkan oleh tersangka untuk menyamarkan bau yang muncul akibat proses pembusukan jenazah,” kata Iman.
Menurut keterangan penyidik, pelaku mendapatkan ide tersebut dari pengalamannya bergaul dengan rekan-rekannya di lingkungan tempat pelelangan ikan. Ia mengetahui bahwa aroma kopi dapat mengurangi bau menyengat.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencoba mengelabui orang-orang terdekat korban. Ia menguasai telepon genggam milik korban dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan kerabat korban seolah-olah korban masih hidup.
“Pelaku menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam beberapa waktu,” jelas Iman.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pertengahan Oktober 2025. Namun keberadaan jasad korban baru terungkap beberapa bulan kemudian saat keluarga membersihkan rumah.
Saat ini Ahmad Ronny Hasiholan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan