HULU SUNGAI UTARA – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memasuki tahap baru. Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan di pengadilan.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman menjelaskan bahwa tersangka berinisial BH yang merupakan seorang oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan medis.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Teguh Kuatman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” kata Teguh.
Polres Hulu Sungai Utara turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Selain itu, masyarakat juga diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan