KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tim identifikasi lahan dan tanam tumbuh di kawasan lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta yang berada di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Pembentukan tim tersebut disosialisasikan kepada masyarakat pada Jumat (13/03/2026) di ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat dan pihak perusahaan di kawasan tersebut. Sosialisasi tersebut menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa lahan melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan komprehensif.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa sengketa lahan di kawasan lingkar HGU PT Budi Duta merupakan persoalan lama yang membutuhkan langkah strategis agar dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
“Permasalahan lahan di lingkar HGU Budi Duta ini sudah cukup lama. Karena itu, hari ini kita melakukan sosialisasi pembentukan tim identifikasi lahan dan tanam tumbuh sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Aulia.
Menurutnya, pembentukan tim identifikasi tersebut merupakan bagian dari peta jalan (road map) penyelesaian konflik agraria yang telah disusun oleh pemerintah daerah. Tim ini nantinya akan bekerja untuk menginventarisasi serta memverifikasi kondisi lahan dan tanaman yang berada di kawasan sengketa.
Aulia menjelaskan bahwa tim tersebut akan berfungsi sebagai pihak penengah yang bertugas memastikan status kepemilikan setiap bidang tanah sekaligus mendata jenis tanaman atau aset yang berada di atas lahan tersebut.
“Tim ini akan menjadi semacam wasit yang memastikan setiap jengkal tanah itu miliknya siapa dan apa saja tanam tumbuh yang ada di atasnya. Dengan begitu tidak ada lagi saling klaim antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tim identifikasi tersebut melibatkan berbagai unsur agar proses verifikasi di lapangan dapat berjalan secara transparan dan objektif. Unsur yang terlibat meliputi perwakilan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, aparat kepolisian, TNI, serta perwakilan perusahaan.
Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, pemerintah daerah berharap setiap persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka sehingga solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami berharap hak-hak masyarakat tetap terjaga, sementara investasi juga tetap berjalan sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan tim identifikasi lahan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.
“Kami menilai ini sebagai perkembangan yang cukup baik. Walaupun prosesnya cukup lama hingga SK Bupati terbit, setidaknya sekarang sudah ada langkah nyata dengan dilaksanakannya sosialisasi pembentukan tim inventarisasi dan identifikasi lahan,” ujarnya.
Thomas menjelaskan bahwa konflik lahan di kawasan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak masa perusahaan sebelumnya, yaitu PT Haspam. Pada masa itu, menurutnya, proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga memunculkan berbagai persoalan yang berlanjut hingga saat ini.
Ia mencontohkan bahwa di wilayah Kelurahan Jahab hanya sekitar 200 hektare lahan masyarakat yang pernah mendapatkan ganti rugi. Sementara itu, total lahan masyarakat yang diperkirakan berada di kawasan tersebut mencapai sekitar 6.000 hektare.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama munculnya sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi persoalan bagi masyarakat setempat.
Ke depan, masyarakat berharap tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam melakukan identifikasi lahan. Hasil kerja tim tersebut diharapkan mampu memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Sebagian masyarakat menyatakan bersedia menerima skema ganti rugi dari pihak perusahaan, sementara sebagian lainnya berharap agar lahan yang mereka klaim dapat dikembalikan sehingga dapat kembali dikelola oleh masyarakat.
Dengan pembentukan tim identifikasi lahan dan tanam tumbuh tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap konflik agraria yang telah berlangsung lama di kawasan lingkar HGU PT Budi Duta dapat segera menemukan titik terang serta menghasilkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat dan pihak perusahaan. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan