JAWA TENGAH – Aparat Kepolisian Resor Klaten mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (65) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Peristiwa yang mengejutkan masyarakat tersebut disebut terjadi di kamar mandi sebuah masjid.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami telah menetapkan seorang pria berinisial S berusia 65 tahun sebagai tersangka dalam dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 24 tahun yang merupakan warga Klaten Tengah,” kata Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/03/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di area masjid yang berada di Kecamatan Klaten Tengah. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta kejadian.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti tersebut di antaranya pakaian milik korban dan tersangka serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Klaten menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 473 KUHP yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara,” ujar Faruk Rozi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari tersangka, ia datang ke masjid dan melihat korban berada di lokasi tersebut,” jelas AKP Taufik.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengarahkan korban menuju kamar mandi masjid sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. “Korban kemudian diarahkan masuk ke kamar mandi masjid. Setelah berada di dalam, pintu ruangan tersebut dikunci oleh pelaku sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi,” terang AKP Taufik Frida Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban dari kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas, sehingga proses penanganannya dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan