BANJARMASIN – Misteri penemuan jasad seorang pria di Sungai Veteran, depan Gang 5 Sejati, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban diduga tewas akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam sebelum tubuhnya ditemukan di aliran sungai tersebut.
Korban diketahui bernama Syahrul (23), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai, RT 9, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan intensif sejak laporan penemuan mayat diterima.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, mewakili Kapolsek AKP Harris Wicaksono, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima polisi pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya mayat yang ditemukan di kawasan Sungai Veteran. Setelah laporan diterima, tim piket gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Raihan.
Saat ditemukan, korban berada di dalam aliran sungai dengan kondisi masih mengenakan helm. Petugas bersama relawan emergency kemudian mengevakuasi jasad korban dan membawanya ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal serta visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban yang diduga berasal dari senjata tajam. “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa luka akibat benda tajam pada tubuh korban,” jelas Raihan.
Luka tersebut di antaranya luka bacok di betis kanan, luka sayatan pada paha kanan, luka lecet di bahu kiri, serta luka tusuk di bagian punggung kanan dan kiri yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain satu bilah senjata tajam jenis celurit dan selembar kaos berwarna hitam.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial M. Noor Fuad (36) pada sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Jalan Veteran Gang Lima Sejati.
Saat menjalani pemeriksaan, Fuad mengakui terlibat dalam penganiayaan terhadap korban bersama seorang rekannya. “Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan penganiayaan dilakukan bersama rekannya berinisial M. Faisal dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Raihan.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku menggunakan senjata yang berbeda saat melakukan penganiayaan. Senjata tajam jenis mandau milik korban diduga digunakan oleh Faisal, sementara Fuad menggunakan pisau.
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku sempat membuang senjata tajam yang digunakan di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku lainnya yaitu M. Faisal (31) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan didampingi oleh pihak keluarganya. Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 458 juncto Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Motif dari peristiwa ini masih kami dalami. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Raihan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan