gambar ilustyrasi nelayan

Diduga Tangkap Ikan Ilegal, 19 Nelayan WNI Diamankan Thailand

BANGKOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat menindaklanjuti penangkapan 19 nelayan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Thailand dalam operasi maritim di wilayah Laut Andaman. Insiden tersebut terjadi pada 10 Maret 2026 saat aparat Thailand melakukan patroli di perairan dekat Phuket.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa perwakilan Indonesia di Thailand segera mengambil langkah koordinasi setelah menerima laporan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, Konsulat RI di Songkhla langsung melakukan pemantauan serta memastikan kondisi para nelayan yang ditahan.

“Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni Hamidah dalam keterangan resmi, Sabtu (14/03/2026).

Dari total 19 nelayan yang diamankan oleh otoritas Thailand, satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun, yakni 16 tahun. Kemlu RI menaruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut, terutama terkait perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam proses hukum di luar negeri.

Heni menyampaikan bahwa perwakilan Indonesia di Songkhla telah menemui para nelayan yang ditahan untuk memberikan dukungan serta memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” jelasnya.

Saat ini, seluruh nelayan Indonesia tersebut ditempatkan di tahanan pengadilan di wilayah Phuket. Otoritas setempat disebut masih melakukan proses hukum awal sebelum kemungkinan memindahkan para nelayan itu ke Penjara Provinsi Phuket.

“Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat,” tambah Heni.

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan di Thailand.

“Serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” kata Heni.

Sementara itu, laporan media lokal Thailand, Bangkok Post, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh angkatan laut Thailand bersama otoritas maritim setempat. Aparat menemukan dua kapal nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.

Komandan Third Naval Area yang juga menjabat sebagai Direktur Maritime Enforcement Command Center (MECC) Region 3, Vice Adm Wirudom Muangjeen, mengungkapkan bahwa kedua kapal tersebut terdeteksi beroperasi sekitar 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga.

Penangkapan ini kembali menyoroti persoalan aktivitas penangkapan ikan lintas batas yang kerap terjadi di kawasan Asia Tenggara. Kasus serupa beberapa kali melibatkan nelayan dari berbagai negara yang tanpa sengaja atau karena keterbatasan navigasi memasuki wilayah perairan negara lain.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya di Thailand kini berupaya memastikan proses hukum berjalan secara adil sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para nelayan yang sedang menghadapi kasus tersebut. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com