ACEH – Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemeriksaan narkoba terhadap para sopir angkutan penumpang guna memastikan keselamatan perjalanan masyarakat. Pemeriksaan tersebut digelar di Depo Transkutaraja yang berada di Kompleks Terminal Banda Aceh pada Sabtu (14/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine kepada para pengemudi transportasi umum, khususnya mereka yang terlibat dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Aceh. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif agar para pengemudi yang bertugas membawa penumpang tidak berada dalam pengaruh narkotika saat berkendara.
Kegiatan pemeriksaan itu merupakan kerja sama antara BNNP Aceh, Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, PT Jasa Raharja, serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh. Secara keseluruhan, sekitar 50 sopir menjadi sasaran pemeriksaan dalam kegiatan tersebut.
Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh, Dedi Andria, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan narkoba oleh pengemudi angkutan umum.
“Tes urine ini untuk memastikan sopir angkutan mudik tidak menggunakan narkoba sehingga perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman,” kata Dedi Andria.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan alat tes khusus yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika maupun zat adiktif lainnya. Beberapa jenis zat yang dapat terdeteksi melalui alat tersebut antara lain sabu-sabu, ganja, kokain, morfin, hingga berbagai jenis obat terlarang lainnya.
Menurut Dedi, pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran para pengemudi mengenai bahaya penggunaan narkoba, terutama bagi mereka yang bertanggung jawab membawa penumpang dalam jumlah besar selama masa mudik Lebaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pengemudi yang hasil tesnya positif menggunakan narkoba, maka pihak BNNP Aceh akan melakukan asesmen lanjutan. Proses tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat ketergantungan pengguna terhadap zat terlarang tersebut.
“Apabila ketergantungannya terhadap narkoba tinggi atau masuk kategori parah, maka perlu dilakukan rehabilitasi dengan cara rawat jalan. Apabila ketergantungan rendah, bisa dengan rawat jalan,” kata Dedi Andria.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah antisipasi pemerintah dalam menciptakan arus mudik yang aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan akibat kelalaian pengemudi. Selain pemeriksaan narkoba, berbagai instansi juga melakukan pengecekan kondisi kendaraan serta kesehatan pengemudi.
Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan seluruh pengemudi angkutan mudik dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung dapat merasa lebih aman selama perjalanan menuju kampung halaman. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan