Gunakan Gunting Kecil, Tiga Tahanan Kejari Pontianak Bobol Sel

PONTIANAK – Upaya pelarian tiga tahanan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya berakhir setelah seluruhnya berhasil diamankan kembali oleh aparat penegak hukum. Ketiga tersangka tersebut sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang tahanan dengan cara merusak gembok sel menggunakan alat sederhana.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kabur tersebut diduga telah direncanakan oleh salah satu tahanan bernama Apriadi. Ia disebut sebagai pihak yang menggagas rencana pelarian tersebut.

Menurut Agus, Apriadi memanfaatkan sebuah gunting kecil yang merupakan milik tahanan lain bernama Sri Iswanto untuk membuka gembok sel tahanan. Alat itu kemudian digunakan untuk mencongkel gembok hingga akhirnya berhasil dibuka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Apriadi menjadi orang yang merancang rencana pelarian. Ia menggunakan gunting kecil milik Sri Iswanto untuk merusak gembok sel hingga akhirnya mereka bisa keluar dari ruang tahanan,” ujar Agus Eko Purnomo, Sabtu (14/03/2026).

Setelah berhasil membuka gembok, ketiga tahanan tersebut kemudian keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri dari lingkungan Kantor Kejari Pontianak. Mereka adalah Apriadi, Anang Noor Asmady, dan Sri Iswanto.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Aparat dari Kejari Pontianak segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur tersebut. Operasi pencarian dimulai sejak Selasa, 10 Maret 2026.

Dari hasil pengejaran tersebut, dua orang tahanan lebih dahulu berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kedua tahanan tersebut adalah Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto.

Agus menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah pihak yang terlibat dalam operasi pencarian. “Penangkapan dua tahanan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Tim Kejari Pontianak, Polresta Pontianak, Tim Jatanras Polres Sintang, serta tim intelijen dari Kejari Sintang,” jelasnya.

Sementara itu, satu tahanan lainnya, yakni Apriadi, baru berhasil ditangkap dua hari kemudian. Ia diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026 di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Dengan tertangkapnya Apriadi, seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Kejari Pontianak kini telah berhasil diamankan kembali oleh aparat. “Dengan tertangkapnya Apriadi, dapat dipastikan bahwa seluruh tahanan yang sebelumnya kabur telah kembali diamankan,” tegas Agus.

Saat ini ketiga tersangka tersebut telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kejari Pontianak juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan pihak Kejari Sintang atas dukungan serta kerja sama dalam proses penangkapan para tahanan tersebut.

Pihak kejaksaan juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan tahanan di lingkungan Kejari Pontianak. Evaluasi tersebut meliputi aspek pengawasan personel hingga sarana pengamanan guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali di masa mendatang. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com