Empat Mantan Pejabat Bankaltimtara Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

TANJUNG SELOR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit fiktif di lingkungan Bankaltimtara memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).

Proses pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam penanganan perkara setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Penyerahan dilakukan pada Jumat 13 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. “Penyidik dari Polda Kalimantan Utara telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Kaltara. Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bankaltimtara,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang tersangka yang sebelumnya menjabat pada posisi strategis di Bankaltimtara. Mereka adalah DSM, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Kantor Wilayah Kaltara PT BPD Kaltimtara periode 2021–2024.

Selain itu terdapat RAS, mantan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2022–2023, kemudian DAW, yang menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor pada periode 2023–2024, serta AS, mantan Pemimpin Kantor Cabang Nunukan periode 2023–2024.

Tidak hanya menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan ratusan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik kredit fiktif tersebut. “Sebanyak 395 barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai dokumen, benda, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelas Andi.

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan, pihak kejaksaan akan menyiapkan langkah berikutnya, yakni menyusun berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Andi, perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Namun demikian, proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan diperkirakan belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. Setelah itu, pengadilan akan menentukan jadwal sidang terhadap para terdakwa,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Andi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang masih melakukan pengembangan kasus.

“Apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu hal itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini,” pungkasnya. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com