LPG 3 Kg di Berau Akan Diperketat, Usaha Besar Dilarang Pakai

Pemkab Berau menyiapkan sistem kartu untuk memastikan LPG 3 kilogram hanya digunakan oleh masyarakat dan UMKM yang berhak.

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau berencana memperketat pengawasan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak lagi digunakan oleh pelaku usaha berskala besar.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih ditemukannya penyimpangan penggunaan gas melon di lapangan, terutama oleh pelaku usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih. Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro kecil, bukan untuk usaha besar.

“Tidak boleh. LPG 3 kilogram itu tidak diperuntukkan bagi UMKM yang pendapatannya sudah besar. Tapi memang saat ini kita masih kesulitan mendeteksi mana yang tergolong besar dan mana yang kecil,” ujarnya, sebagaimana dilansir Berau Terkini, Jumat (20/03/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penertiban adalah belum adanya sistem pendataan yang mampu mengklasifikasikan pelaku usaha secara jelas berdasarkan skala ekonomi. Akibatnya, distribusi LPG bersubsidi kerap tidak tepat sasaran.

Sebagai solusi, Diskoperindag Berau tengah menyiapkan kebijakan berupa kartu identitas khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kartu tersebut akan menjadi alat verifikasi untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram.

“Ke depan kami akan buat kartu yang dikeluarkan oleh Diskoperindag. Dengan begitu, bisa diketahui mana UMKM yang boleh menggunakan LPG 3 kilogram dan mana yang tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah jenis usaha secara tegas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi, seperti rumah makan dan hotel yang dinilai memiliki kapasitas ekonomi memadai untuk menggunakan gas non-subsidi. “Kalau rumah makan dan hotel itu tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi sekaligus menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan distribusi yang lebih terkontrol, risiko kelangkaan gas melon di Berau diharapkan dapat diminimalkan. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com