Gambar Ilustrasi

Mabuk Miras, Pria di HSS Tewas Ditikam Teman Sendiri

Penikaman dipicu ketersinggungan saat mabuk miras, korban sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia.

HULU SUNGAI SELATAN – Kepolisian mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang dipicu ketersinggungan saat keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras.

Korban bernama Ruslan (28) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius akibat serangan temannya sendiri berinisial A. Peristiwa terjadi di Jembatan Desa Banjarbaru, RT 02, RW 01, Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSS Awaludin Syam menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang nongkrong bersama sambil mengonsumsi minuman keras oplosan.

“Korban dan pelaku sama-sama sedang mabuk minum miras oplosan. Saat itu, korban mengucapkan kata-kata kasar dan menantang pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah,” ujarnya dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Kamis (26/03/2026).

Pelaku yang emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis belati di sekitar lokasi dan langsung menikam korban berkali-kali.

Setelah mengalami penikaman, korban sempat melarikan diri ke rumah untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.

“Korban tidak langsung meninggal. Sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita,” tambah Awaludin.

Pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 03.45 WITA di Desa Paramasan, Kabupaten Banjar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daha Selatan Teguh Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim Buser Polres HSS dan Polsubsektor Paramasan.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung kami bawa ke Polres HSS,” ujar Teguh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek milik korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, ibu korban, Rusmini, berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Anak kami meninggalkan seorang anak. Kasian anaknya mencari ayahnya terus,” ucap Rusmini.

Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman keras, yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras demi mencegah kejadian serupa. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com