Kuasa hukum keluarga mengungkap adanya kejanggalan dan telah mengantongi sejumlah nama terkait kematian santri Zaki yang masih dalam penyelidikan.
KUBU RAYA – Penyelidikan kasus kematian santri Irfan Zaki Azizi (16) terus bergulir dengan munculnya dugaan baru dari pihak keluarga yang menilai terdapat kejanggalan dalam kronologi sebelum korban meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga dari Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad Merza Berliandy, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama. Tapi tentu kami belum bisa menyampaikan ke publik karena ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detikkalimantan, Sabtu, (28/03/2026).
Menurut Merza, arah dugaan sementara mengerucut pada lingkungan pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan. Hal ini diperkuat dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
Pihak pesantren sebelumnya menyebut korban masih dalam kondisi dapat berjalan saat dibawa ke rumah sakit. Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang disaksikan langsung oleh keluarga.
“Menurut keterangan bibinya yang melihat langsung di rumah sakit, kondisi almarhum sudah sangat lemah, tidak bisa bergerak, bahkan untuk mengganti pakaian pun tidak mampu,” ujar Merza.
Perbedaan keterangan ini dinilai menjadi indikasi adanya informasi yang belum terungkap secara utuh terkait kejadian sebelum korban mendapatkan penanganan medis.
Meski belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab, Merza menegaskan bahwa data dan informasi yang telah dihimpun menunjukkan arah yang mulai jelas.
“Kami belum bisa menyimpulkan atau menuduh secara langsung, tapi dari data yang kami terima, arahnya sudah mulai jelas,” ungkapnya.
Kasus ini kini tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Merza.
Diketahui, korban merupakan santri kelas XI di SMA Tahfizhul Qur’an Labbaik (Pesantren Labbaik Indonesia) yang berlokasi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Ia meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) di RSU Santo Antonius Pontianak.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih belum terungkap, sementara keluarga berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan