Pengadilan AS Izinkan Tarif Impor 10% Trump Berlaku Sementara

Pengadilan Banding Federal AS menangguhkan larangan sebelumnya dan mengizinkan kebijakan tarif impor global 10 persen era Donald Trump tetap berlaku sementara.

WASHINGTON – Kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mendapat ruang hukum sementara setelah Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) mengizinkan penerapannya untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum lanjutan terkait gugatan yang menentang kebijakan tersebut.

Keputusan tersebut muncul setelah sebelumnya pengadilan yang lebih rendah sempat melarang penerapan tarif global itu. Namun, putusan banding terbaru menangguhkan larangan tersebut, sehingga kebijakan tarif impor tetap dapat dijalankan sementara oleh pemerintah federal AS selama proses hukum masih berjalan.

Pengadilan Banding Federal AS (Federal Court of Appeals) dalam putusannya menilai bahwa pemerintah masih memiliki dasar hukum untuk menerapkan kebijakan perdagangan tersebut sembari menunggu keputusan final dari proses peradilan yang lebih tinggi. Putusan ini sekaligus menunda efek hukum dari larangan sebelumnya yang diajukan oleh pihak penentang kebijakan tarif tersebut.

Seorang pejabat terkait kebijakan perdagangan AS menyebut keputusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas kebijakan ekonomi nasional di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung. “…sebagaimana dilansir Sumber Berita, Rabu, (13/05/2026),” kebijakan tersebut dinilai tetap relevan dalam kerangka strategi perdagangan pemerintahan saat ini.

Kebijakan tarif global 10 persen ini sendiri menjadi bagian dari pendekatan proteksionisme perdagangan yang diterapkan untuk mengatur arus impor barang ke AS. Namun, kebijakan tersebut juga menuai perdebatan di dalam negeri karena dinilai berpotensi memengaruhi harga barang konsumsi dan hubungan dagang dengan sejumlah negara mitra.

Dengan adanya putusan banding ini, status kebijakan tarif tersebut belum bersifat final dan masih menunggu hasil proses hukum lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com