Perlindungan Anak di Dunia Digital Diperkuat Lewat PP TUNAS

Pemberlakuan PP TUNAS dinilai mampu melindungi anak dari dampak negatif media sosial, namun membutuhkan edukasi dan peran aktif orang tua.

MALINAU – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dinilai membawa dampak positif bagi perlindungan anak di ruang digital, meski implementasinya memerlukan pendekatan bertahap dan edukatif.

Seiring berlakunya aturan tersebut pada Sabtu (28/03/2026), pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Malinau, Nabila Maulidya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena penggunaan media sosial (medsos) saat ini sudah sangat masif di kalangan anak.

“Saya setuju dengan kebijakan ini karena penggunaan media sosial (medsos) saat ini sudah sangat masif, bahkan anak-anak bisa mengakses konten tanpa filter, termasuk yang tidak layak anak,” ujarnya melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, (29/03/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan pembatasan bukan tanpa tantangan, mengingat banyak anak sudah terbiasa bahkan mengalami ketergantungan terhadap gawai dan internet.

“Pembatasan ini juga perlu didukung edukasi digital, peran orang tua, dan pengawasan yang baik agar berjalan maksimal,” katanya.

Siswi kelas XII Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Malinau itu menilai, kebijakan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam melindungi anak dari paparan konten tidak layak anak (ILA), risiko kecanduan, serta tekanan sosial di media digital yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental.

Selain itu, pembatasan juga dinilai dapat mendorong anak untuk lebih aktif berinteraksi di lingkungan nyata serta mengembangkan kemampuan sosial secara langsung.

“Namun, pembatasan ini tentunya tidak otomatis mengurangi penggunaan telepon seluler atau gawai, sehingga peran orang tua dan lingkungan tetap penting agar manfaatnya bisa maksimal,” ucapnya.

Menurutnya, perubahan perilaku anak perlu dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang membangun kesadaran, bukan sekadar larangan. Pengalihan aktivitas ke kegiatan produktif seperti olahraga, seni, dan hobi menjadi kunci penting dalam proses tersebut.

Sementara itu, orang tua di Kabupaten Malinau, Jimmy Sakay, menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memang perlu diatur secara tegas.

“Sangat layak diatur, tidak hanya melindungi anak-anak dari paparan medsos, yang paling penting adalah perlindungan hak anak tersebut karena penggunaan media elektronik bagi anak-anak terkadang sulit dikontrol dan kehidupan sosial kita saat ini cenderung apatis bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatasan ini juga memberikan dampak positif bagi hubungan keluarga, karena anak memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi dan berdiskusi dengan orang tua.

“Manfaat untuk lingkungan keluarga dengan pembatasan ini tentu akan semakin banyak waktu anak untuk membangun diskusi dan komunikasi dengan orang tua,” ungkapnya.

Dalam praktik sehari-hari, ia mengaku menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai anak, termasuk memastikan konten yang diakses sesuai usia serta menggunakan aplikasi pengendali untuk membatasi penggunaan perangkat.

“Saya memberlakukan aplikasi family link untuk membatasi penggunaan gawai dan memastikan apa yang mereka unduh adalah aplikasi atau permainan sesuai umur,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendorong terbentuknya generasi yang sehat secara mental, sosial, dan emosional di tengah pesatnya perkembangan teknologi. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com