Polres Kotim tengah mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelecehan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Baamang.
KOTAWARINGIN TIMUR – Aparat kepolisian tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baamang, dengan fokus pada pengumpulan keterangan awal sebelum penetapan tersangka.
Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) dari pihak keluarga korban, yang merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Dugaan peristiwa terjadi saat momen Lebaran, ketika korban disebut mengalami perlakuan tidak pantas dari seorang pria yang dikenalnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim, Edy Wiyoko, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan yang masuk terkait dugaan kasus itu,” ujarnya, sebagaimana dilansir Konten Kalteng, Sabtu, (28/03/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal dengan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Masih dalam proses pulbaket oleh unit PPA,” jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, aparat memastikan laporan tersebut akan ditangani secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengedepankan aspek perlindungan korban serta kehati-hatian dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindakan serupa, guna mencegah dampak yang lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap anak. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan