Jalan Nasional Jadi Sungai Lumpur, Tambang Palu-Donggala Tuai Kritik

Aktivitas pertambangan Galian C di pesisir Palu dan Donggala diduga melampaui daya dukung lingkungan hingga memicu ancaman bencana ekologis dan gangguan infrastruktur.

SULAWESI TENGAH – Ancaman bencana ekologis mulai menghantui kawasan pesisir Kota Palu hingga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyusul aktivitas pertambangan material Galian C yang diduga melampaui daya dukung lingkungan dan berdampak langsung pada infrastruktur vital serta permukiman warga.

Temuan tersebut mengemuka dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pegiat lingkungan, termasuk Bung Dedi, yang menilai aktivitas pengerukan terus berlangsung secara masif tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan. Ia menegaskan, kepemilikan dokumen perizinan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Dalam keterangannya, Bung Dedi menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan tetap harus diiringi dengan tanggung jawab terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan. “Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap. Tapi itu hanya syarat operasi. Pertanyaannya, bagaimana dengan dampak lingkungannya,” cetusnya, Selasa (10/03/2026), sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat, Selasa (10/03/2026) lalu.

Dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah terdampak, seperti Kelurahan Loli, Watusampu, hingga Buluri. Setiap kali hujan turun, jalan nasional yang menjadi jalur utama transportasi berubah menjadi aliran lumpur akibat limpasan material tambang yang tidak tertangani dengan baik.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan limbah serta pengawasan lingkungan di kawasan pertambangan. Lumpur yang meluap ke badan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur.

Para pegiat lingkungan juga mengungkap sedikitnya 10 titik koordinat yang dinilai berada dalam kondisi kritis dan berpotensi menjadi pusat bencana ekologis apabila tidak segera ditangani. Titik-titik tersebut tersebar di sepanjang kawasan pesisir Palu hingga Donggala, mencerminkan luasnya dampak aktivitas pertambangan yang terjadi.

Selain persoalan teknis di lapangan, aspek hukum juga menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha pertambangan wajib bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti melakukan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bung Dedi menyatakan akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem pesisir.

“Kami akan meminta instansi terkait untuk melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) atas temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan,” tegasnya.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com