Pemkab Kotim memperketat mekanisme bansos melalui SIPD dan Musrenbang agar bantuan lebih tepat sasaran dan mendukung pembangunan daerah.
KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan perubahan arah kebijakan penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) agar lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada dampak pembangunan, bukan sekadar rutinitas tahunan.
Bupati Kotim, Halikinnor, menyampaikan bahwa setiap bantuan ke depan harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. “Saya tegaskan hibah dan bansos bukan hanya rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen efektif dalam mempercepat tujuan pembangunan. Kedepan harus diberikan secara selektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya di Sampit, sebagaimana dilansir Antara, Minggu, (30/03/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah melalui skema bansos wajib memenuhi prinsip akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus tepat sasaran serta menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama yang bersifat mendesak.
Ia menekankan bahwa bantuan tidak boleh lagi diberikan tanpa arah yang jelas, melainkan harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebijakan kepala daerah. “Harus tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Selain itu, harus selaras dengan prioritas pembangunan dan arah kebijakan kepala daerah, bukan berdiri sendiri tanpa arah,” tegasnya.
Perubahan juga diterapkan pada mekanisme pengusulan bantuan. Halikinnor memastikan seluruh usulan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat diverifikasi secara ketat oleh tim anggaran.
“Semua harus masuk di SIPD. Kalau dulu kan kadang-kadang hanya kebijakan kepala daerah bahwa masjid atau gereja ini mendesak, sekarang sudah tidak bisa. Harus melalui perencanaan,” jelasnya.
Selain itu, pengusulan bantuan diwajibkan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Pola bottom-up (dari bawah ke atas) ini dinilai penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap secara akurat.
Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi penyaluran bantuan, melainkan untuk melindungi seluruh pihak dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. “Hal ini bukan untuk membatasi bantuan, melainkan untuk melindungi semua pihak, baik pemberi maupun penerima, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Kita ingin pembangunan jalan terus, tapi administrasinya juga harus berjalan dengan baik,” demikian Halikinnor.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program bansos serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan di Kotim. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan