Pemerintah menetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026, dengan pengecualian pada sektor layanan publik dan strategis.
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menetapkan satu hari work from home (WFH) setiap pekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi layanan berbasis digital.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan demi menjaga kesinambungan operasional.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, sebagaimana dilansir Detiknews, Selasa, (31/03/2026).
Ia merinci sektor yang tetap beroperasi penuh meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi ASN, dengan tujuan mendorong pola kerja yang lebih adaptif pascapandemi sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menilai hari Jumat sebagai waktu yang paling tepat karena aktivitas perkantoran relatif lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya.
“Mengapa dipilih jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin,” beber Airlangga.
Ia menambahkan bahwa aktivitas instansi pemerintah pada hari Jumat umumnya tidak sepadat hari kerja lain. “Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis,” lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk aktivitas sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal yang tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” pungkas Airlangga.
Selain ASN, pemerintah juga membuka peluang penerapan WFH bagi sektor swasta. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan mencakup langkah efisiensi energi di lingkungan kerja. “Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi operasional, keberlanjutan energi, dan optimalisasi layanan publik di era digital. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan