Gambar ilustrasi

Fakta Sidang Ungkap Kronologi Pembunuhan Mahasiswi ULM

Sidang perdana mengungkap kronologi pembunuhan mahasiswi ULM oleh mantan anggota Polri yang kini dijerat pasal berlapis.

BANJARMASIN – Fakta persidangan mengungkap rangkaian peristiwa tragis di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Adila, yang kini menyeret mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Muhammad Seili, ke meja hijau.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/03/2026). Terdakwa yang merupakan mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) hadir mengenakan rompi tahanan dan didampingi tim kuasa hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti, JPU Syamsul Arifin menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, disertai dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Dalam uraian dakwaan, sebagaimana dilansir Klikkalsel, Senin, (31/03/2026), terungkap kronologi kejadian bermula saat terdakwa dan korban berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan A Yani, Banjarmasin. Keduanya terlibat pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa disebut mencekik korban yang saat itu dalam kondisi terborgol hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong di kawasan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.

Perkara ini sempat menghebohkan publik Kalimantan Selatan setelah jasad korban ditemukan pada 24 Desember 2025 di lokasi tersebut. Awalnya, kematian korban diduga akibat tindak kejahatan jalanan, namun penyelidikan mengungkap pelaku merupakan anggota Polri aktif saat itu.

Fakta lain yang terungkap, sebelum kejadian, terdakwa diketahui sempat menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) pada 11 Desember 2025 sebagai syarat menuju pernikahan. Korban sendiri diketahui merupakan teman dekat calon istri terdakwa.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh isi dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (07/04/2026) dengan agenda pembuktian.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terdakwa melalui sidang kode etik. Selain kehilangan status sebagai anggota Polri, terdakwa kini menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com