Menaker Yassierli turun langsung ke perusahaan di Kabupaten Semarang untuk memastikan pembayaran THR pekerja dilunasi sesuai ketentuan.
JAWA TENGAH – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada pekerja.
Sidak yang dilakukan pada Selasa (31/03/2026) tersebut bertujuan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu berkomitmen melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026, namun tidak secara penuh sehingga memicu laporan lanjutan.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.
Dalam sidak tersebut, Menaker memperoleh penjelasan bahwa keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran THR dipicu kondisi keuangan perusahaan serta kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Namun, Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa potongan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan praktik serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar menaati peraturan perundang-undangan dan menjamin pemenuhan hak pekerja.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan terkait THR berhasil ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pengawasan pada tahun ini akan terus diperketat untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli. []
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan