Kemnaker mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai strategi efisiensi energi tanpa mengurangi hak pekerja.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perubahan pola kerja nasional dengan mengimbau perusahaan menerapkan sistem kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna menekan konsumsi energi sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang ditujukan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (01/04/2026), bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya menekankan efisiensi energi, tetapi juga mendorong adaptasi sistem kerja yang lebih modern dan berkelanjutan. “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (01/04/2026).
Melalui SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan Work From Home (WFH) tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta menjaga kualitas layanan serta produktivitas kerja.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain pengaturan pola kerja, Kemnaker juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Perusahaan diimbau mengoptimalkan teknologi dan peralatan hemat energi, membangun budaya penggunaan energi secara bijak, serta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Kebijakan ini turut menempatkan peran pekerja dan serikat pekerja sebagai bagian penting dalam implementasi. Pelibatan tersebut dinilai krusial untuk memastikan program berjalan efektif, meningkatkan kesadaran bersama, serta mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang produktif dan adaptif terhadap tantangan energi nasional.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dunia usaha tidak hanya berkontribusi pada efisiensi energi, tetapi juga mampu mengembangkan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan di masa depan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan