KPK menyita uang lintas mata uang, rekening miliaran rupiah, dan logam diduga platinum dalam OTT Bupati Langkat yang kini memasuki tahap penelusuran aset.
SUMATERA UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) memperluas pengusutan dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (Operasi Tangkap Tangan (OTT)) dengan menelusuri aliran dana lintas mata uang, rekening bank, hingga temuan logam mulia yang diduga bernilai tinggi. Penyidik turut menyita aset dalam jumlah besar, termasuk valuta asing, uang tunai, dan logam yang masih dalam proses verifikasi keasliannya.
Dalam operasi yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 2 Juli 2026, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti keuangan yang tersebar dalam beberapa bentuk. Salah satu yang menonjol adalah temuan valuta asing senilai hampir satu miliar rupiah.
“Ini rinciannya 66.950 dolar Singapura, dan 11.518 ringgit Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, (04/07/2026) sebagaimana dilansir Sumber Berita, Sabtu, (04/07/2026).
Selain mata uang asing, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta serta Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) berinisial SYH.
“Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” ungkap Taufik.
Tak hanya uang tunai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar. Temuan ini memperluas fokus penyidikan yang tidak hanya berhenti pada transaksi tunai, tetapi juga pada potensi aliran dana digital.
Penyidik turut menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam kendaraan yang digunakan Syah Afandin. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan keaslian material tersebut.
“Terhadap barang bukti ini, nanti kami akan lihat keasliannya. Kami akan panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini,” ungkap Taufik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik dugaan suap serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2026 di Sumut turut menangkap Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta. Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025—2026.
Dalam konstruksi perkara, Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari komitmen Rp1,117 miliar yang dijanjikan setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan suap proyek, tetapi juga dugaan akumulasi aset dalam berbagai bentuk yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan