Penataan Pelabuhan Penajam Dipercepat, Siap Jadi Gerbang IKN

Pemkab PPU mempercepat penataan kawasan Pelabuhan Penajam dengan pendekatan humanis dan berbasis data untuk mendukung peran strategis sebagai gerbang utama menuju IKN.

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat penataan kawasan Pelabuhan Penajam sebagai pintu gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan fokus pada pembenahan pelabuhan speedboat dan klotok agar lebih tertata, modern, dan representatif.

Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) PPU Abdul Waris Muin, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, para asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur kecamatan dan kelurahan, Senin (06/04/2026), di Kantor Bupati PPU.

Dalam rapat tersebut, Pemkab PPU menegaskan bahwa penataan kawasan pelabuhan menjadi prioritas utama karena berfungsi sebagai wajah depan daerah, khususnya dalam mendukung konektivitas menuju IKN.

Wabup PPU Abdul Waris Muin menekankan bahwa proses penataan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalui pendekatan yang matang dan humanis agar tidak memicu konflik sosial di masyarakat.

Wabup PPU Abdul Waris Muin

“Pendekatan yang kita lakukan harus persuasif dan tidak otoriter, sehingga masyarakat memahami tujuan penataan ini dan dapat menerimanya dengan baik,” ujarnya.

Kawasan yang menjadi fokus penataan meliputi area sekitar Pelabuhan Feri hingga Gang Buaya dan sekitarnya, dengan luas cakupan sekitar 3 hingga 5 hektare. Kawasan tersebut direncanakan berkembang menjadi area komersial yang tertata dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Sebagai langkah awal, Pemkab PPU membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wabup PPU untuk melakukan pendataan dan inventarisasi menyeluruh. Pendataan ini mencakup identifikasi luas wilayah, status penguasaan, serta kepemilikan lahan secara faktual di lapangan.

Sekda PPU Tohar menegaskan bahwa keakuratan data menjadi fondasi utama dalam proses penataan guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Langkah awal kita adalah memastikan data yang akurat, baik terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan. Ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” jelasnya.

Selain pendataan, Pemkab PPU juga melakukan verifikasi legalitas lahan dan bangunan milik warga sebagai dasar dalam penanganan dampak sosial, termasuk penyusunan skema ganti rugi. Proses ini ditargetkan rampung pada 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya penanganan kawasan kumuh dan penataan fasilitas pendukung seperti lahan parkir.

Di sisi lain, Pemkab PPU tengah menyusun perencanaan teknis berupa masterplan pengembangan kawasan pelabuhan. Penyusunan ini akan dibarengi dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat melalui tokoh masyarakat, Rukun Tetangga (RT), lurah, dan camat untuk menyamakan persepsi.

Wabup PPU Abdul Waris Muin juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan komunikasi dengan warga berjalan efektif dan kondusif.

Sebagai bagian dari rencana jangka pendek, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU merencanakan penyerahan sebagian aset pelabuhan, seperti dermaga, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui skema Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) mulai 2026 guna meningkatkan kualitas pengelolaan.

Dengan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, Pemkab PPU optimistis penataan kawasan Pelabuhan Penajam dapat berjalan lancar serta memperkuat posisi PPU sebagai gerbang utama menuju IKN. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com