Kemnaker Buka 2.100 Kuota Sertifikasi Ahli K3 Gratis, Ini Syaratnya

Kemnaker membuka kembali program sertifikasi Ahli K3 Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang keselamatan kerja

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang bagi ribuan pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dengan kembali menggelar program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. Program ini menyediakan kuota 2.100 peserta dengan pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga Ahli K3 di dunia industri, seiring tuntutan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta upaya menekan risiko kecelakaan kerja yang dapat berdampak pada produktivitas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli sebagaimana dilansir Kemnaker pada beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Program ini kembali diberikan tanpa biaya pelatihan, sebagaimana pada pelaksanaan batch sebelumnya. Namun peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta, antara lain minimal lulusan Diploma 3 (D3) dan melengkapi dokumen administrasi seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), pasfoto, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, curriculum vitae, serta surat keterangan sehat.

Selain itu, peserta wajib menyiapkan perangkat pendukung seperti handphone untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti pembinaan. Ujian akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.

Program pembinaan dan sertifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Melalui program ini, diharapkan semakin banyak tenaga kerja memiliki kompetensi di bidang K3, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan di berbagai sektor industri. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com