Disdukcapil PPU menghadirkan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung warga sakit kronis untuk memastikan hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi.
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan layanan jemput bola bagi warga yang memiliki keterbatasan, termasuk lansia dan warga sakit, guna memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak dokumen kependudukan.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pelayanan langsung ke rumah Hasibah, warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, yang mengalami sakit kronis dan telah lanjut usia, sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim administrasi kependudukan (adminduk) Disdukcapil PPU mendatangi kediaman Hasibah pada Senin 6 April 2026 untuk melakukan perekaman data.
“Kami datang langsung ke rumah yang bersangkutan karena Saudari Hasibah dalam kondisi sakit kronis dan sudah lansia, sehingga tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) PPU Waluyo, Selasa (07/04/2026).
Waluyo menegaskan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil PPU dalam menjamin seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan.
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Sesulu kepada Disdukcapil PPU terkait kebutuhan perekaman e-KTP bagi salah satu warganya.
“Begitu kami menerima permohonan dari pihak desa, tim langsung kami jadwalkan untuk turun ke lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Waluyo, layanan jemput bola akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang sakit dan tidak dapat mengakses layanan secara langsung di kantor.
Disdukcapil PPU juga mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat apabila terdapat warga yang membutuhkan layanan serupa, sehingga pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui upaya tersebut, Disdukcapil PPU berharap seluruh masyarakat di PPU dapat terlayani secara maksimal dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan