Motor Dibawa Kabur Calon Suami, Berakhir di Tangan Polisi

Pertengkaran pasangan di Kab. Sekadau berujung penggelapan sepeda motor yang kemudian digadaikan di Pontianak Timur hingga pelaku diamankan polisi.

SEKADAU – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor bermula dari konflik pribadi berujung proses hukum di Kabupaten Sekadau (Kab. Sekadau), Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur dan menggadaikan kendaraan milik pasangannya hingga ditemukan di wilayah Kota Pontianak.

Peristiwa tersebut dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kab. Sekadau, usai terlibat pertengkaran dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu 28 Maret 2026 dini hari. Dalam situasi memanas, pelaku diduga membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat meninggalkan rumah sebelum kembali dan terlibat cekcok di dalam kamar. Tidak lama setelah itu, kendaraan korban jenis Honda Beat dibawa kabur.

Beberapa hari kemudian, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan pelacakan, dengan dukungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur.

Pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur tanpa perlawanan, sebagaimana diberitakan Kalbarnews, Rabu (08/04/2026).

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, Zainal Abidin.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, termasuk dalam hubungan personal, guna menghindari potensi tindak pidana serupa di kemudian hari. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com