Pemkab Kukar mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat guna menjamin kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Grand Fatma Hotel, Tenggarong, Jumat (10/04/2026), sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kearifan lokal masyarakat adat.
Kegiatan yang digelar melalui kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar Ahmad Taufik Hidayat.
Taufik menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara. Ia menilai sosialisasi tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah penting dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat di Kukar.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis. Tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sah dari negara,” ujar Taufik di hadapan peserta yang terdiri dari perwakilan komunitas adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Ia menegaskan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas dan kekuatan sosial budaya Kukar. Peran mereka dinilai krusial dalam menjaga nilai-nilai luhur, melestarikan kearifan lokal, serta menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam.
“Mereka adalah garda terdepan dalam merawat hutan, sungai, dan tanah yang kita tinggali bersama. Jika hak-hak mereka tidak diakui, maka bukan hanya identitas budaya yang hilang, tetapi juga kearifan ekologis yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kaltim Mahezha Jennar menjelaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam menginventarisasi dan menetapkan MHA agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap komunitas adat di Kaltim, khususnya Kukar, terdata dan diakui secara sah. Tanpa pengakuan hukum, mereka rentan terhadap konflik lahan, marginalisasi, dan hilangnya hak kelola sumber daya alam tradisional,” jelas Mahezha.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap MHA juga bertujuan menjaga stabilitas sosial dan mendorong pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Dengan kepastian hukum, potensi konflik antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah dapat ditekan, sekaligus mempertahankan praktik tradisional yang ramah lingkungan.
Peserta sosialisasi dari sejumlah kecamatan seperti Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Kaman tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan diskusi. Mereka berharap regulasi perlindungan MHA segera diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah yang aplikatif.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap tidak ada lagi komunitas adat yang hidup tanpa kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak dasar, pengembangan ekonomi berbasis budaya, dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.[]
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan