Seorang nelayan di Sebatik Tengah, Nunukan, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah perbatasa
NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan aparat setelah seorang nelayan berinisial S (31) ditangkap saat membawa sabu dari wilayah Malaysia ke Indonesia di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau, Desa Sungai Limau. Aksi tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah perbatasan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan Sunarwan mengatakan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Sebatik Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu dari wilayah Malaysia,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Kamis (09/04/2026).
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang baru memasuki wilayah Indonesia menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian bawah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,89 gram yang disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik pembungkus, celana hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari wilayah Tawau, Malaysia, dengan harga sekitar 1.600 ringgit Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial F dengan imbalan Rp10 juta.
Kasus ini menegaskan masih tingginya potensi peredaran narkotika lintas negara di wilayah perbatasan, khususnya jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah perbatasan guna mencegah kasus serupa terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan