Aksi Brutal di Karaoke Tarakan Berakhir, Empat Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam di Tarakan setelah dua korban mengalami luka serius.

TARAKAN – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dengan mengamankan empat pelaku hanya dalam waktu singkat setelah kejadian. Insiden yang melibatkan dua korban tersebut terjadi di Poppy Karaoke Club, Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin S Manik melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, kejadian bermula saat korban, pelapor, dan rombongan pelaku berada di lokasi yang sama dan sempat berinteraksi. Situasi kemudian berubah menjadi ricuh hingga berujung kekerasan.

“Salah satu korban didorong hingga terjatuh, kemudian langsung dikeroyok menggunakan tangan kosong dan botol minuman oleh beberapa pelaku,” ujar Reginald, sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Kamis (09/04/2026).

Korban lain yang berusaha memberikan pertolongan turut menjadi sasaran pengeroyokan. Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala, sementara korban lainnya mengalami luka di kepala, bahu, tangan, dan kaki,” jelasnya.

Setelah kejadian, kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Selumit Pantai. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television atau CCTV), pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“ Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkap Reginald.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lokasi hiburan malam yang rawan terjadi konflik. Ke depan, pengawasan di area publik dengan potensi kerawanan tinggi diharapkan semakin diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com