gamabr ilustrasi

BBM Subsidi Bocor ke Tambang Emas Ilegal, Kapuas Hulu Memanas

Dugaan penyelewengan solar subsidi di Kapuas Hulu mengarah pada suplai bahan bakar untuk aktivitas tambang emas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

KAPUAS HULU
– Dugaan kebocoran distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat (Kalbar), menyusul indikasi penyaluran solar bersubsidi ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu (Kapuas Hulu). Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan oknum tertentu yang berperan dalam penampungan hingga distribusi BBM secara ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terindikasi terjadi pada 9 April 2026. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dialihkan untuk mendukung operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik ini tidak bersifat insidental, melainkan telah berjalan secara terorganisir dengan pola distribusi tertentu.

“BBM subsidi disebut dikumpulkan, ditampung tanpa dokumen resmi, lalu disalurkan ke lokasi tambang ilegal secara sistematis.”

Dugaan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam tata kelola distribusi energi bersubsidi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI. Pasokan solar ilegal dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tambang ilegal sulit diberantas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta ketentuan distribusi BBM subsidi. Selain itu, keterkaitan dengan aktivitas PETI juga dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna menghentikan kebocoran subsidi serta aktivitas tambang ilegal, sebagaimana diberitakan Tribunchannel, Jumat (11/04/2026). []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com