Terbongkar, ASN Cilegon Edarkan Sabu Demi Imbalan Rp1 Juta

Seorang ASN di Cilegon ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan 78 paket sabu dengan motif imbalan dan penggunaan narkoba gratis.

BANTEN
– Praktik penyalahgunaan jabatan kembali tercoreng setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti puluhan paket siap edar.

Penangkapan terhadap ASN berinisial MA (45) itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Aparat kemudian melakukan pengintaian pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB sebelum akhirnya menangkap pelaku di pinggir jalan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Cilegon Suryanto mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 pack plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Suryanto, Senin (13/4), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (13/04/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 78 paket sabu dengan total berat mencapai 35,64 gram. Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif pelaku terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

MA mengaku nekat menjual sabu karena tergiur iming-iming dapat menggunakan narkoba secara gratis tanpa harus membeli, serta dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, MA tidak hanya terancam sanksi administratif berupa pemecatan sebagai ASN, tetapi juga sanksi pidana berat. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Suryanto.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait integritas aparatur negara serta pentingnya pengawasan internal guna mencegah keterlibatan ASN dalam jaringan peredaran narkotika yang merusak masyarakat.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com