TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 11 karung ballpress di Tarakan dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
TARAKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) di Perairan Tarakan berhasil digagalkan aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp447,5 juta. Nilai tersebut dihitung dari potensi kerugian fiskal dan dampak terhadap industri tekstil dalam negeri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen yang dilakukan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XIII pada Jumat (10/04/2026) malam. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil pickup dan 11 karung ballpress yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia.
Komandan Kodaeral XIII Sumarji Bimoaji menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Ke depan, sinergi antar instansi akan terus ditingkatkan sebagai komitmen menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan nasional,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Tribun Kaltara, Senin, (13/04/2026).
Ia menjelaskan, operasi bermula sekitar pukul 23.16 WITA saat Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral XIII berkoordinasi dengan Pos TNI AL Juata Laut untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran menggunakan jalur darat dan laut dengan speedboat.
Pada pukul 23.30 WITA, petugas menemukan sebuah mobil pickup dengan muatan tertutup terpal di kawasan tempat pelelangan ikan Juata Laut, serta sebuah speedboat yang bergerak menjauh dari dermaga. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun target berhasil melarikan diri.
“Pada pukul 23.30 WITA, waktu ditemukan mobil pickup dengan muatan tertutup terpal di area tempat pelelangan ikan di Juata Laut dalam posisi terparkir di sebelah dermaga dan adanya speedboat yang bergerak menjauh dari dermaga,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, muatan dalam kendaraan tersebut dipastikan merupakan ballpress yang termasuk barang impor ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8573 YK serta 11 karung ballpress.
“Ada 33 cap palsu yang disita penyidik dari SK dan YN, semua itu diakui oleh mereka digunakan kedua terdakwa untuk memalsukan nota toko yang menjadi lampiran SPJ KONI, tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua,” bongkar Parlin.
Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Markas Komando (Mako) Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral XIII untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K9) dan teknologi X-Ray guna memastikan tidak adanya barang terlarang seperti narkotika.
“Kami juga laporkan kejadian kepada komando atas dan melaksanakan koordinasi untuk rencana tindak lanjut proses hukum, nanti akan dilakukan gelar perkara mengundang Bea Cukai dan DKUKMP serta Polres,” bebernya.
Sumarji menegaskan bahwa ballpress merupakan barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa izin dan termasuk dalam kategori penyelundupan. Jika diperjualbelikan, nilai ekonominya bisa meningkat hingga tiga hingga empat kali lipat dari harga awal.
“Barang yang dilepas kalau pasaran karena eceran biasanya dijual kembali 3 sampai 4 dari harga modal. Bisa sampai Rp12 juta sampai dengan Rp20 juta per ballpres. Nilai muatan berdasarkan jumlah muatan ada 11 karung, per karung nilai rata-rata per ball ini Rp5 juta. Kurang lebih Rp 55 juta,” ujarnya.
Menurutnya, jika barang tersebut beredar di pasar, potensi nilai jualnya bisa mencapai Rp165 juta hingga Rp220 juta. Hal ini turut berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor.
“Sehingga potensi kerugian negara dari sisi fiskal dan industri, hilangnya bea masuk dan pajak impor. Kemudian bea masuk ditambah dengan PPN impor dan barang tekstil baru, rata-rata 30 sampai 40 persen dari nilai barang sehingga apabila kita kalikan 35 persen, sampai dengan dikalikan dengan Rp55 juta bisa mencapai ratusan juta,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Proses penanganan selanjutnya akan dilakukan bersama Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri pelaku utama yang hingga kini masih dalam pencarian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan