Posisi strategis sebagai jalur penghubung antarwilayah membuat Tana Tidung rentan menjadi lintasan distribusi miras dari daerah perbatasan.
TANA TIDUNG – Jalur perlintasan antarwilayah di Kabupaten Tana Tidung (Tana Tidung), Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi celah utama masuknya minuman keras (miras) dari luar daerah, sehingga menyulitkan pengendalian peredaran oleh aparat.
Dominasi pasokan dari wilayah perbatasan tersebut terungkap dari hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian besar barang bukti miras yang diamankan diketahui berasal dari luar wilayah.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tana Tidung, Heriansyah, menyebut fakta tersebut menunjukkan kuatnya jalur distribusi lintas daerah. “Rata-rata miras yang kita amankan itu berasal dari daerah luar, khususnya dari wilayah perbatasan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Kaltim, Senin, (13/04/2026).
Menurutnya, kondisi geografis Tana Tidung yang menjadi penghubung antarwilayah di Kaltara turut memperbesar potensi peredaran miras. Jalur darat yang melintasi wilayah ini kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi menuju kabupaten dan kota lain.
“Wilayah kita ini menjadi jalur perantara, sehingga peredaran miras pasti juga melewati Tana Tidung,” jelasnya.
Situasi ini membuat upaya pemberantasan miras tidak bisa dilakukan secara parsial. Aparat menilai para pelaku semakin memahami pola distribusi dan memanfaatkan posisi strategis daerah sebagai jalur transit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Tana Tidung memperkuat koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Satpol PP di daerah perbatasan seperti Kabupaten Malinau (Malinau). Langkah ini dinilai penting untuk memantau pergerakan distribusi secara lebih efektif.
Koordinasi tersebut juga memungkinkan pelaksanaan penindakan bersama, termasuk pengejaran lintas wilayah maupun upaya pencegahan dengan menghadang distribusi miras sebelum masuk ke daerah tujuan.
“Kalau ada perdagangan miras, teman-teman dari daerah lain bisa kejar sampai ke Tana Tidung atau minta bantuan kami untuk menghadang,” tegas Heriansyah.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran miras, baik yang berasal dari produksi pabrikan maupun tradisional. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di tengah tingginya mobilitas distribusi antarwilayah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan