Kebijakan pajak minuman beralkohol hingga 60 persen di Balikpapan memicu kebingungan pelaku usaha, DPRD mendorong kepatuhan dan peningkatan sosialisasi.
BALIKPAPAN – Penerapan pajak minuman beralkohol hingga 60 persen di Kota Balikpapan memicu perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setelah ditemukan masih adanya pelaku usaha yang belum tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Kondisi ini mencuat dalam rapat Komisi II DPRD Balikpapan bersama pelaku usaha perhotelan dan hiburan, Selasa (14/04/2026).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
“Kami menemukan masih ada yang belum tertib. Ini tindak lanjut dari sidak sebelum Lebaran. Intinya kami minta komitmen agar pelaku usaha patuh membayar pajak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak daerah yang mengatur secara rinci pemisahan jenis pajak dalam satu entitas usaha, termasuk hotel.
Dalam aturan itu, setiap layanan usaha diwajibkan dikenakan pajak sesuai klasifikasinya, sehingga tidak diperbolehkan digabung dalam satu tarif. Misalnya, pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen, pajak hiburan seperti spa dan sauna sebesar 40 persen, serta pajak minuman beralkohol di bar mencapai 60 persen.
“Dalam Perwali sudah jelas, kalau dalam satu hotel ada restoran, bar, dan hiburan, maka masing-masing harus dipisahkan. Tidak bisa disatukan dalam satu perhitungan,” jelasnya.
Menurut Fauzi, pemisahan ini penting untuk mencegah kekeliruan dalam pelaporan pajak yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan mengakui masih terdapat kendala dalam memahami implementasi aturan tersebut.
Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto, menyebut perubahan tarif pajak minuman beralkohol dari 10 persen menjadi 60 persen belum tersosialisasi secara optimal kepada pelaku usaha. “Selama ini kami mengacu pada pajak makanan dan minuman 10 persen. Untuk minuman beralkohol ini memang belum disosialisasikan secara detail,” ujarnya.
Meski demikian, PHRI Balikpapan menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, sembari berharap adanya penjelasan teknis yang lebih sederhana dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi meminta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk meningkatkan intensitas sosialisasi, termasuk menyederhanakan materi regulasi agar lebih mudah dipahami.
“Perwali itu bahasanya panjang dan teknis. Perlu di-breakdown jadi poin-poin sederhana, bisa dalam bentuk pamflet, supaya pelaku usaha langsung paham,” tegasnya.
Ia juga menilai alasan ketidaktahuan tidak sepenuhnya dapat dibenarkan, mengingat regulasi tersebut telah ditetapkan dan disebarluaskan. “Kalau dibilang tidak tahu, sebenarnya ini soal mau membaca atau tidak. Tapi tetap, pemerintah juga harus aktif menjelaskan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Penetapan pada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Dicky Hariyono, menegaskan sektor perhotelan dan hiburan memiliki kontribusi besar terhadap PAD.
Ia menyebut sebagian besar hotel berbintang telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik, meskipun masih terdapat pelaku usaha yang keliru dalam penerapan aturan, terutama karena tidak memisahkan jenis pajak sesuai kategori usaha.
“Pajak yang dipungut itu bukan milik pelaku usaha, melainkan titipan dari konsumen yang harus disetorkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Komisi II DPRD Balikpapan berharap penguatan sosialisasi dan penegasan aturan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sehingga potensi PAD dari sektor perhotelan dan hiburan dapat dioptimalkan. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan