gambar ilustrasi

Polisi Bongkar Peredaran Pil LL di Bontang, Ayah dan Anak Diamankan

Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan tiga pria, termasuk ayah dan anak, serta menyita 552 butir pil LL dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap dugaan peredaran obat terlarang jenis pil berlogo LL di Kota Bontang, Sabtu (30/05/2026). Tiga pria diamankan dalam kasus tersebut, termasuk seorang ayah dan anak.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bontang Sularto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110 terkait dugaan peredaran pil LL di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pelajar berinisial A.A. yang diduga tengah membungkus pil LL untuk diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ratusan pil LL yang telah dikemas siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Sularto.

Dari lokasi pertama, polisi menyita 106 bungkus berisi masing-masing tiga butir pil LL dengan total 318 butir. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, gelas plastik bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan, uang tunai Rp1.082.000, serta selembar kertas aluminium.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari ayahnya yang berinisial J. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan J. yang diduga berperan sebagai pemasok pil kepada anaknya untuk diperjualbelikan.

Satresnarkoba Polres Bontang lalu melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, J. mengaku memperoleh pil LL tersebut dari seorang pria berinisial A.I. yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sekitar pukul 07.46 Wita, polisi bergerak menuju kediaman A.I. di Jalan Lumba-Lumba dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 234 butir pil LL yang disimpan di dalam tas warna abu-abu.

Selain pil LL, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan terduga pemasok pil LL berikut barang bukti tambahan. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sularto.

Secara keseluruhan, polisi menyita 552 butir pil LL dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bontang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline 110. Polisi berharap masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran obat terlarang dapat dicegah sebelum menjangkau lebih banyak pengguna. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com