Pengembangan kasus peredaran obat ilegal di Jakarta Barat mengungkap laboratorium produksi Zenith berskala besar di Semarang.
JAKARTA– Aparat kepolisian mengungkap jaringan produksi obat keras ilegal yang beroperasi lintas daerah, setelah menemukan laboratorium narkotika jenis Zenith Carnophen di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang dikendalikan dari luar wilayah tersebut.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Jakarta Barat. Tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar clandestine laboratory atau laboratorium tersembunyi di kawasan Mijen, Semarang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, termasuk seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial P. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan ribu butir Zenith serta bahan baku dalam jumlah besar.
“Benar [yang bersangkutan anggota Polri] dan masih didalami peran sertanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (14/04/2026).
Penangkapan bermula dari diamankannya tersangka P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P diduga berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Semarang. Pada Kamis (09/04), tim gabungan berhasil menangkap D di kediamannya sekaligus menemukan gudang yang difungsikan sebagai tempat produksi narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang diperkirakan dapat diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang. Selain itu, turut diamankan mesin cetak otomatis dan peralatan produksi lainnya.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” ujar Budi.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran obat keras ilegal dari sumber produksi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium atau ‘pabrik’ produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya,” ujar Eko, sebagaimana diwartakan Detik, Senin (13/04/2026).
Zenith Carnophen, yang kerap disebut “pil jin”, merupakan obat keras yang mengandung karisoprodol, parasetamol, dan kafein. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek sedatif dan stimulan yang berbahaya bagi kesehatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan obat keras ilegal, baik dari sisi produksi maupun distribusi, sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan