Inspektorat memastikan pelanggaran disiplin ASN Bontang terkait penggunaan mobil dinas untuk perjalanan wisata, sementara sanksi masih menunggu proses lanjutan.
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan adanya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas, setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap keterlibatan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama sejumlah pegawai dalam perjalanan ke kawasan wisata di Kabupaten Berau.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bontang, Akhmad Suharto, menyatakan Sekretaris Dinkes bersama empat ASN terbukti melanggar aturan disiplin terkait penggunaan mobil dinas. Pelanggaran tersebut terjadi saat rombongan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan dinas ke wilayah Biduk-Biduk.
“Memang ada pelanggaran yang kami temukan. Mereka menggunakan dua mobil dinas,” ujar Suharto, Senin (13/04/2026).
Dalam rombongan tersebut tercatat sebanyak 23 orang ikut serta, terdiri dari lima ASN, satu tenaga outsourcing, serta sejumlah kerabat pegawai. Dua kendaraan dinas yang digunakan adalah Toyota HiAce dan Toyota Avanza milik Dinkes.
Meski pelanggaran telah dipastikan, Pemkot Bontang belum menetapkan sanksi terhadap para ASN. Hal ini karena masih menunggu kelengkapan tahapan pemeriksaan, termasuk hasil audit internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Suharto menjelaskan, secara prosedural pemeriksaan seharusnya dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal OPD sebelum dilanjutkan ke tingkat kota. Namun, proses tersebut sempat terlewati karena kasus lebih dulu menjadi sorotan publik.
“Ada tahapan yang terlewati karena kasus ini sudah viral. Kami beri waktu Dinkes melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya nanti akan disandingkan untuk penentuan sanksi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan jenis sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat sesuai ketentuan disiplin ASN.
Kasus ini mencuat setelah dua kendaraan dinas Dinkes Bontang terekam berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, saat libur Lebaran. Kendaraan tersebut diketahui berpelat KT 7012 Q dan KT 1208 Q, yang kemudian viral di media sosial.
Sebelumnya, Wali Kota (Wali Kota) Bontang, Neni Moerniaeni, telah mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar penugasan resmi. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan oleh sejumlah pegawai.
Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan sesuai aturan, sebagaimana diberitakan Bontangpost, Senin, (13/04/2026), guna menjaga integritas penggunaan fasilitas negara serta kedisiplinan ASN ke depan.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan