Oknum ASN Gadai SK Bawahan, 14 Pegawai Satpol PP Bogor Jadi Korban

Sebanyak 14 ASN Satpol PP Kota Bogor terdampak praktik penggadaian SK oleh oknum pejabat, menyebabkan tunjangan mereka dipotong akibat cicilan macet.

JAWA BARAT – Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor setelah sedikitnya 14 aparatur sipil negara (ASN) terdampak praktik penggadaian surat keputusan (SK) pengangkatan oleh seorang oknum pejabat internal, yang berujung pada pemotongan tunjangan akibat cicilan macet di bank.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deni Mulyadi memastikan persoalan tersebut telah diklarifikasi secara internal. Ia menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan baru terungkap setelah terjadi tunggakan pembayaran oleh pihak yang meminjam dana.

“Kemarin saya sudah memanggil sekretaris Pol PP terkait dengan SK yang digadaikan ASN di Pol PP oleh sesama temannya. Itu sudah berjalan lama sebenernya, cuma mungkin berapa bulan tidak terbayarkan oleh yang bersangkutan,” kata Deni, sebagaimana dilansir Detiknews, Selasa, (14/04/2026).

Menurut Deni, penggunaan dana hasil gadai SK tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan. Ia menegaskan transaksi tersebut murni urusan pribadi antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman, meski berdampak pada pegawai lain.

“Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan,” katanya.

Deni juga mengungkapkan jumlah ASN yang terdampak dalam kasus ini mencapai sekitar 14 orang yang seluruhnya berada di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. “Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP,” kata Deni.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan anggota Satpol PP yang menyebut SK pengangkatan mereka digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank oleh atasannya. Akibatnya, saat cicilan tidak dibayarkan selama tujuh bulan, pihak bank melakukan pemotongan langsung terhadap tunjangan bulanan para anggota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor Pupung W Purnama membenarkan praktik tersebut. Ia menyebut oknum ASN berinisial I menggunakan nama anggota untuk mengajukan pinjaman, dengan kesepakatan pembayaran cicilan dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar,” kata Pupung.

Ia menambahkan, oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena membuka celah potensi penyalahgunaan dokumen kepegawaian serta lemahnya pengawasan internal terhadap praktik pinjam-meminjam yang melibatkan jabatan struktural. Ke depan, Pemkot Bogor diharapkan memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak ASN agar kejadian serupa tidak terulang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com