49 Ribu Warga Miskin Terancam, Polemik Redistribusi JKN Memanas

Dialog publik di Samarinda mengungkap polemik pembiayaan JKN bagi 49.000 warga miskin akibat kebijakan redistribusi kepesertaan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.

SAMARINDA – Dialog publik yang membahas nasib 49.000 warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digelar di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kota Samarinda, Selasa (14/04/2026), menyoroti polemik tanggung jawab pembiayaan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kegiatan bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) Siapa Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” ini diselenggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda, dengan menghadirkan Wali Kota Samarinda Andi Harun, pakar ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi, pakar hukum Unmul Warkhatun Najidah, serta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim Jaya Mualimin.

Dalam paparannya, Andi Harun menegaskan bahwa persoalan pembiayaan peserta JKN tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah serta perubahan melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara tegas pembagian tanggung jawab pembiayaan, sehingga tidak dapat dialihkan secara sepihak kepada pemerintah daerah tingkat kota. Ia menilai kebijakan redistribusi kepesertaan di tengah tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Langkah tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban pemerintah provinsi kepada pemerintah kota,” ujar Andi Harun.

Ia juga menyoroti tiga aspek utama yang dinilai bermasalah dalam kebijakan tersebut, yakni kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal. Ketiga aspek tersebut, menurutnya, harus dikaji secara mendalam agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa persoalan ini tidak terlepas dari aspek komunikasi antar pemangku kepentingan yang dinilai belum optimal.

“Permasalahan ini berawal dari komunikasi. Komunikasi yang baik membutuhkan kematangan dalam menyikapi persoalan, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan harapan dan optimisme,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses administrasi terkait penolakan dari Pemkot Samarinda masih berjalan dan saat ini menunggu keputusan Gubernur Kaltim. “Nanti surat penolakan wali kota Samarinda tinggal menunggu keputusan dari gubernur Kaltim,” kata Jaya.

Dialog ini dilatarbelakangi oleh keberatan Pemkot Samarinda terhadap kebijakan dalam Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang mengatur redistribusi kepesertaan JKN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Melalui forum ini, para peserta berharap adanya kejelasan pembagian tanggung jawab serta solusi konkret agar keberlangsungan jaminan kesehatan bagi 49.000 warga miskin tetap terjamin tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com